Cover Warta Jemaat 21 Juni 2015

1695 / WG / VI / 2015
Minggu, 21 Juni  2015
Tahun XLVI

WASIAT TELAH DISAHKAN 
"Saudara-saudara, baiklah kupergunakan suatu contoh dari hidup sehari-hari. Suatu wasiat yang telah disahkan, sekalipun ia dari manusia, tidak dapat dibatalkan atau ditambah oleh seorang pun“ (Galatia 2:16). 

Dalam kebanyakan keluarga kaya sering timbul masalah pada saat ada pembagian warisan. Sulitnya dari surat wasiat adalah bahwa itu sah dan tidak dapat dikurangi atau ditambahi. Apa yang sudah ditulis dan ditentukan di dalamnya itulah yang harus diperbuat dan dilakukan. Tidak ada unsur yang dapat membatalkan isi wasiat itu.
Di sini janji Allah kepada bangsa Israel yang diterima pertama kali oleh Abraham, yakni semua bangsa di bumi akan mendapat berkat (Kejadian 12:1-3) memiliki ketentuan seperti dimiliki oleh surat wasiat. Paulus di sini membantah anggapan yang dianut oleh para penganut Yudaisme bahwa Hukum Taurat yang diterima oleh Musa telah mengubah janji Allah kepada Abraham. Ia mengatakan bahwa yang dapat mengubah perjanjian itu hanya pembuat janji, yaitu Allah sendiri dan ternyata Allah tidak pernah menarik kembali janjiNya. Lebih dalam lagi diungkapkan oleh Paulus bahwa ternyata janji Allah bukan untuk Abraham saja, tetapi juga kepada Kristus. “Dan kepada keturunanmu, yaitu Kristus” (Galatia3:16).
Pada hakekatnya Allah membuat perjanjian ini dengan Abraham dengan perantaraan Kristus sehingga dua pihak yang dapat membuat perubahan hanyalah Allah Bapa dan Allah anak. Musa (Hukum Taurat) tidak dapat mengubah perjanjian itu. Para penganut Yudaisme ingin menambahkan sesuatu kepada kasih karunia Allah, seolah-olah ada sesuatu yang dapat ditambahkan kepada kasih karunia dan mengurangi perjanjian Allah. Mereka tidak berhak berbuat demikian, Karena mereka tidak mengambil bagian dalam perjanjian yang semula. Jelas disini bahwa janji Allah kepada umat manusia tidak dapat diubah oleh Hukum Taurat dan Hukum Taurat tidak lebih besar daripada janji (ayat 19-20). Sifat hukum Taurat adalah sementara dan ia ditambahkan sampai datang keturunan yang dimaksud oleh janji itu, sedangkan perjanjian itu bersifat tetap.
Hukum Taurat memerlukan seorang pegantara. Allah memberikan hukum Taurat kepada orang Israel dengan perantaraan malaikat-malaikat dengan Musa sebagai pengantara. Namun kendatipun sifat Hukum Taurat seperti itu, ternyata hukum Taurat tidak bertentangan dengan janji. Fungsi dari Hukum Taurat diungkapkan disini sebagai berikut: Hukum Taurat tidak dapat menggantikan Kristus; Hukum Taurat diberikan untuk mengungkapkan dosa dan yang ketiga Hukum Taurat diberikan untuk menyiapkan jalan bagi Kristus.
Jelas bahwa janji Allah kepada manusia tidak dibatalkan atau diubah oleh siapapun. Semuanya sudah disahkan oleh Allah. Tinggal bagaimana manusia menanggapi janji Allah bagi dirinya.  
       
HUKUM TAURAT TIDAK DAPAT MENGUBAH WASIAT ALLAH BAGI MANUSIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar